BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah
pancasila telah dikenal sejak Zaman Majapahit pada abad ke XIV, yaitu didalam
buku Negarakertagama karangan Prapanca dan buku Sotasoma karangan Tantular.
Dalam buku Sotasoma istilah pancasila mempunyai arti berbatu sendi lima dan
juga pelaksanaan kesusilaan yang lima. Pancasila merupakan dasar filsafat
negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebelum disahkan sebagai dasar Negara, nilai-nilainya telah ada dan
melekat kuat dalam diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut teramalkan dalam
kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi pancasila yang
berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri,
sehingga bangsa Indonesia dianggap
sebagai kausa materialis Pancasila.
Pemahaman
pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri
bangsa Indonesia sangat mutlak diperlukan. Karena selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga
berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa (way of life), jiwa, dan kepribadian
bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada waktu mendirikan
Negara.
Seiring
dengan perkembangan zaman dan teknologi dalam peradaban umat manusia eksistensi
pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi sesuai dengan kepentingan penguasa. Pancasila
tidak lagi digunakan sebagai pedoman hidup bangsa. Sedikit demi sedikit mulai
muncul adanya indikasi degradasi nilai-nilai luhur pancasila. Penyimpangan
terhadap nilai-nilai pancasila mulai marak terjadi dimasyarakat. Hal ini tentu
dapat berakibat sangat fatal terhadap bangsa ini. Yang jika tidak segera
ditangani dapat melemahkan peranan ideology serta yang lebih serius dapat
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina dan
dipelihara sejak dulu.
B. Tujuan
·
Mengetahui
bentuk penyimpangan nilai pancasila dalam kehidupan.
·
Mengetahui
faktor-faktor penyebab terjadinya perilaku menyimpang.
·
Mengetahui
solusi yang tepat untuk mengatasi penyimpangan nilai pancasila
C. Rumusan
Masalah
1.
Faktor
apa saja yang menjadi penyebab terjadinya penyimpangan nilai-nilai pancasila
dalam masyarakat ?
2.
Apakah
dampak dari penyimpangan nilai-nilai pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
3.
Bagaimanakah
solusi agar penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila dalam masyarakat dapat
ditekan ?
D.
Manfaat
·
Dapat
memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya pancasila sebagai pedoman
hidup
·
Masyarakat
dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A.
Pengertian Pancasila
Pengertian
Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila
sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat
negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee).
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan
negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara
seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang
secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Norma hukum pokok dan disebut pokok
kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan
kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan
perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang
fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di
bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
Sebagai
dasar negara Pancasila
dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara
Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem
ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan
Pancasila.
B.
Makna dan Contoh Sila Dalam
Kehidupan Sehari-hari
Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila dan penerapannya dalam kehidupansehari-hari
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1. Dalam Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :
a.
Kepercayaan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala
sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti
Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya.
b.
Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan
menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan
makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga
dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan
kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
misalnya
menyayangi binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga
kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak
suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang
terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan
hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup
bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan
dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang
harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai
berikut :
a. Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya.
b. Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.
c.
Manusia
sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa
dan keyakinan.
Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan
sehari hari yaitu:
Dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :
Dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :
a. Menumbuhkembangkan kemampauan dan
kepeloporan masyarakat.
b. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat
untuk melakukan pengwasan sosial.
c. Memberikan saran pendapat.
d. Menyampaikan informasi dan/atau
menyam-paikan laporan.
3. Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut.:
a. Persatuan Indonesia adalah persatuan
bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi
(patriotisme).
b. Pengakuan terhadap
kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan
c. bangsa (berbeda-beda namun satu
jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
d. Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara
Indonesia (nasionalisme).
Penerapan sila ini dalam kehidupan
sehari-hari, antara lain:
dengan melakukan inventarisasi
tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan
kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan
mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan
dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong
perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam
Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di beberapa daerah tidak
sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar
tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat
di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon
tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan
binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang
bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran
nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian
lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
4. Dalam Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung
nilainilai kerakyatan.
Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
a. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para
pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
c. masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
b. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
c. masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
5. Dalam Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial.
Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a. Perlakuan yang adil di segala bidang
kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.
b. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi
seluruh rakyat Indonesia.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain.
c. Cita-cita masyarakat yang adil dan
makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Penerapan
sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah
lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur
aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam
ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
·
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
·
Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan
·
Mendelegasikan
secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undangundang.
·
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang.
C.
Implementasi Pancasila Sebagai
Paradigma
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pendidikan
Pendidikan
nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak
seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan
nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran
ajaran, teori, filsafat dan praktek
pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Ideologi
Pengembangan
Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas,
idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti
dengan tantangan- tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu
kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Politik
Ada
perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan
kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi
kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Ekonomi
Pembangunan
ekonomi nasional harus juga berarti
pembangunan system ekonomi yang kita anggap paling cocok
bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system
ekonomi nasional
yang tangguh untuk mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya
Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Sosial-Budaya
Pancasila
merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat
hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus
guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan
Sosial
Perangkat
nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa
lain. Bagi bangsa Indonesia,
perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan
ketahanan nasional
adalah kaitan antara ide
yang mengakui pluralitas yang
membutuhkan kebersamaan dan
realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Hukum
Pembangunan
hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung
dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan
kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kehidupan Beragama
Salah
satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya
masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta
mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan
Ilmu dan Teknologi
Pancasila
mengandung hal-hal yang penting
dalam pengembangan ilmu dan
teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan
datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak,
serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki
dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya
D.
Pemikiran dan Pelaksanaan Pancasila
Berbagai
bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksana-an Pancasila terjadi
karena dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. Prinsip-prinsip
itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau dari segi intrinsik (ke
dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar). Pancasila dari segi
intrinsik harus konsisten, koheren, dan koresponden, sementara dari segi
ekstrinsik Pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan
horisontal maupun vertikal.
Ada beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa
yang dapat digunakan untuk memikirkan dan melaksanakan Pancasila. Pranarka
(1985) menjelaskan adanya dua jalur formal pemikiran Pancasila, yaitu jalur
pemikiran politik kenegaraan dan jalur pemikiran akademis. Sementara Profesor
Notonagoro (1974) menjelaskan adanya dua jalur pelaksanaan Pancasila, yaitu
jalur objektif dan subjektif.
Sejarah
perkembangan pemikiran Pancasila menunjukkan adanya kompleksitas permasalahan
dan heteregonitas pandangan. Kompleksitas permasalahan tersebut meliputi (1)
masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3) masalah pelaksanaan; (4) masalah apakah
Pancasila itu Subject to change; dan (5) problem evolusi dan kompleksitas di
dalam pemikiran mengenai pemikiran Pancasila. Permasalahan tersebut mengundang
perdebatan yang sarat dengan kepentingan. Pemecahan berbagai kompleksitas
permasalahan di atas dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur pemikiran
politik kenegaraan, dan jalur pemikiran akademis.
Jalur pemikiran kenegaraan yaitu penjabaran Pancasila
sebagai ideologi bangsa, Dasar Negara dan sumber hukum dijabarkan dalam
berbagai ketentuan hukum dan kebijakan politik. Para penyelenggara negara ini
berkewajiban menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam perangkat
perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan tindakan. Tujuan penjabaran
Pancasila dalam konteks ini adalah untuk mengambil keputusan konkret dan
praktis. Metodologi yang digunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi,
sebagaimana yang telah diatur oleh UUD.
Permasalahan
mengenai Pancasila tidak semuanya dapat dipecahkan melalui jalur politik
kenegaraan semata, melainkan memerlukan jalur lain yang membantu memberikan
kritik dan saran bagi pemikiran Pancasila, jalur itu adalah jalur akademis,
yaitu dengan pendekatan ilmiah, ideologis, theologis, maupun filosofis.
Pemikiran politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk
pengambilan keputusan atau kebijakan, maka lebih mengutamakan aspek pragmatis,
sehingga kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi, konsistensi, dan
korespondensi. Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra produktif dan
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian pemikiran akademis
berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan.
Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat dipecahkan oleh para pengambil
kebijakan merupakan masukan yang berharga bagi pengembangan pemikiran akademis.
Setiap pemikiran akademis belum tentu dapat diterapkan dalam kebijakan politik
E.
Reformasi Pemikiran dan Pelaksanaan
Pancasila
Reformasi secara
sempit dapat diartikan sebagai menata kembali keadaan yang tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik. Reformasi kadang
disalahartikan sebagai suatu gerakan demonstrasi yang
radikal, “semua boleh”, penjarahan atau “pelengseran” penguasa tertentu.
Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar orang tidak salah
mengartikan reformasi, antara lain sebagai berikut.
1.
Reformasi bukan revolusi
2.
Reformasi memerlukan proses
3.
Reformasi memerlukan perubahan dan
berkelanjutan
4.
Reformasi menyangkut masalah struktural dan
kultural
5.
Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan
agenda
6.
Reformasi memerlukan arah
Berbagai faktor yang
mendorong munculnya gerakan reformasi antara lain: Pertama, akumulasi
kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan
politik; kedua, krisis ekonomi yang tak kunjung selesai; ketiga, bangkitnya
kesadaran demokrasi, keempat, merajalelanya praktek KKN, kelima, kritik dan
saran perubahan yang tidak diperhatikan.
Gerakan reformasi
menuntut reformasi total, artinya memperbaiki segenap tatanan kehidupan
bernegara, baik bidang hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam dan
lain-lain. Namun pada masa awal gerakan reformasi, agenda yang mendesak untuk
segera direalisasikan antara lain: pertama, mengatasi krisis; kedua,
melaksanakan reformasi, dan ketiga melanjutkan pembangunan. Untuk dapat
menjalankan agenda reformasi tersebut dibutuhkan acuan nilai, dalam konteks ini
relevansi Pancasila menarik untuk dibicarakan.
Eksistensi Pancasila
dalam reformasi di tengah berbagai tuntutan dan euforia reformasi ternyata
masih dianggap relevan, dengan pertimbangan, antara lain: pertama, Pancasila
dianggap merupakan satu-satunya aset nasional yang tersisa dan diharapkan masih
dapat menjadi perekat tali persatuan yang hampir koyak. Keyakinan ini didukung
oleh peranan Pancasila sebagai pemersatu, hal ini telah terbukti secara
historis dan sosiologis bangsa Indonesia yang sangat plural baik ditinjau dari
segi etnis, geografis, maupun agama. Kedua, Secara yuridis, Pancasila merupakan
Dasar Negara, jika dasar negara berubah, maka berubahlah negara itu. Hal ini
didukung oleh argumentasi bahwa para pendukung gerakan reformasi yang tidak
menuntut mengamandemen Pembukaan UUD 1945 yang di sana terkandung pokok-pokok
pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila.
Kritik paling mendasar
yang dialamatkan pada Pancasila adalah tidak satunya antara teori dengan
kenyataan, antara pemikiran dengan pelaksanaan. Maka tuntutan reformasi adalah
meletakkan Pancasila dalam satu kesatuan antara pemikiran dan pelaksanaan.
Gerakan reformasi mengkritik kecenderungan digunakannya Pancasila sebagai alat
kekuasaan, akhirnya hukum diletakkan di bawah kekuasaan. Pancasila dijadikan mitos
dan digunakan untuk menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham.
Beberapa usulan yang
masih dapat diperdebatkan namun kiranya penting bagi upaya mereformasi
pemikiran Pancasila, antara lain: Pertama, mengarahkan pemikiran Pancasila yang
cenderung abstrak ke arah yang lebih konkret. Kedua, mengarahkan pemikiran dari
kecenderungan yang sangat ideologis (untuk legitimasi kekuasaan) ke ilmiah.
Ketiga, mengarahkan pemikiran Pancasila dari kecenderungan subjektif ke
objektif, yaitu dengan menggeser pemikiran dengan menghilangkan egosentrisme
pribadi, kelompok, atau partai, dengan menumbuhkan kesadaran pluralisme, baik
pluralisme sosial, politik, budaya, dan agama.
Berbagai bentuk
penyimpangan, terutama dalam pemikiran politik kenegaraan dan dalam pelaksanaannya
dimungkinkan terjadi karena beberapa hal, di antaranya, antara lain: Pertama,
adanya gap atau ketidakkonsisten dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan
dengan filosofi, asas dan norma hukumnya. Ibarat bangunan rumah, filosofi, asas
dan norma hukum adalah pondasi, maka undang-undang dasar dan perundang-undangan
lain di bawahnya merupakan bangunan yang dibangun di luar pondasi. Kenyataan
ini membawa implikasi pada lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tidak
dapat memerankan fungsinya secara optimal. Para ahli hukum mendesak untuk
diadakan amandemen UUD 1945 dan mengembangkan dan mengoptimalkan lembaga
judicial review yang memiliki independensi untuk menguji secara substansial dan
prosedural suatu produk hukum.
Kedua, Kelemahan yang
terletak pada para penyelenggara negara adalah maraknya tindakan kolusi,
korupsi dan nepotisme, serta pemanfaatan hukum sebagai alat legitimasi
kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonomisnya.
Sosialisasi
Pancasila juga mendapat kritik tajam di era reformasi, sehingga keluarlah Tap
MPR No. XVIII/MPR/1998 untuk mencabut Tap MPR
No. II/MPR/1978 tentang P-4. Berbagai usulan pemikiran tentang sosialisasi
Pancasila itu antara lain: menghindari jargon-jargon yang tidak berakar dari
realitas konkret dan hanya menjadi kata-kata kosong tanpa arti, sebagai contoh
slogan tentang “Kesaktian Pancasila”, slogan bahwa masyarakat Indonesia dari
dulu selalu berbhineka tunggal ika, padahal dalam kenyataan bangsa Indonesia
dari dulu juga saling bertempur, melaksanakan Pancasila secara murni dan
konsekuen, dan lain-lain. Menghindari pemaknaan Pancasila sebagai proposisi
pasif dan netral, tetapi lebih diarahkan pada pemaknaan yang lebih operasional,
contoh: Pancasila hendaknya dibaca sebagai kalimat kerja aktif, seperti
masyarakat dan negara Indonesia harus mengesakan Tuhan, memanusiakan manusia agar
lebih adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, memimpin rakyat dengan
hikmat/kebijaksanaan dalam suatu proses permusyawaratan perwakilan, menciptakan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sosialisasi diharapkan juga dalam
rangka lebih bersifat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan membodohkannya
sebagaimana yang terjadi pada penataran-penataran P-4, sehingga sosialisasi
lebih kritis, partisipatif, dialogis, dan argumentatif.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Penyimpangan Terhadap Nilai-nilai
Pancasila
Berdasarkan pengamatan terhadap kehidupan
masyarakat, mulai nampak berbagai peristiwa yang mencerminkan penyimpangan
terhadap nilai-nilai luhur pancasila. Pancasila sebagai dasar falsafah Negara
republic Indonesia idealnya menjadi acuan tingkah laku warga Negara dalam
penyelenggaraan Negara, kenyataannya terindikasi akan ditinggalkan. Berikut
beberapa contoh kasus penyimpangan yang terjadi di lingkungan masyarakat
Indonesia :
a) Demonstrasi mahasiswa
Pada asal
mulanya demonstrasi merupakan salah satu cara penyampaian aspirasi yang
dilegalkan. Demonstrasi dapat pula digunakan sebagai media penyampaian kritik
ataupun saran-saran terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak
kepada rakyat. Tetapi dewasa ini demonstrasi identik dengan kegiatan
penyampaian pendapat disertai anarkisme masa dan perusakan infrastruktur
pemerintah. Orasi disertai dengan aksi baku hantam antara pengunjuk rasa dan
aparat keamanan. Hal ini sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan sila ke
empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan”. Demonstrasi yang berujung dengan anarki sering
kali merupakan demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini tentunya sangat
disayangkan sekali, mengingat mahasiswa adalah generasi muda dengan intelektual
tinggi sekaligus sebagai pewaris bangsa ini. Bagaimana Negara ini kedepannya
sangat tergantung pada generasi muda saat ini. Diakui maupun tidak generasi
muda kita telah beralih acuan, acuan mereka adalah acuan yang mengatas namakan
sebuah kebebasan dalam liberalisme. Dapat pula dikatakan kebebasan yang kebablas.
Mahasiswa
yang notabene masih tergolong ke dalam
usia remaja mengalami masa yang rawan, karena pada saat itulah mereka
mulai mampu berfikir abstrak, dan mencoba menjelaskan beberapa hal yang
kompleks, dengan emosi yang masih labil. Sebetulnya remaja dapat dikatakan
tidak memiliki tempat yang jelas, Mereka sudah tidak termasuk dalam golongan
anak-anak dan belum dapat diterima ke dalam golongan orang dewasa. Dengan
adanya globalisasi dan liberalisme tidak menutup kemungkinan masa rawan ini
akan datang lebih awal. Pada masa ini pula remaja akan mencoba mencari jati
dirinya.
b) Kunjungan sejumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ke Yunani
Beberapa
waktu lalu sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan
alasan melakukan studi banding soal kode etik anggota Dewan. Hal ini menuai
berbagai kontroversi dari masyarakat. Sebenarnya, apabila para anggota DPR
hendak studi banding ke Negara manapun, tidak akan dipersoalkan asalkan dapat
diterima nalar publik dalam mengukur skala prioritas kebutuhan mendasar dan
mendesak serta memenuhi asas kepatutan. Studi banding anggota DPR ke luar
negeri pada saat negeri kita tertimpa bencana, walaupun sudah dijadwalkan,
mestinya harus dipertimbangkan dan ditunda sampai waktu yang tak ditentukan.
Hal ini bertentangan dengan sila ke lima “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Seharusnya dewan kehormatan tersebut berempati terhadap keadaan sebagian kecil
rakyat negeri ini yang berduka. Diberitakan jika Komisi II DPR membatalkan
kunjungan ke China, tetapi rombongan Komisi V DPR telanjur pergi ke Italia
hanya sehari setelah bencana tsunami Mentawai dan letusan Gunung Merapi. Sangat
wajar jika masyarakat akan merasa sinis dan kecewa kepada anggota
DPR yang nekat melakukan studi banding ke luar negeri ditengah kedaan Indonesia
yang seperti ini. Ibu pertiwi menangis. Itulah perumpamaan yang dapat
diibaratkan dengan realita yang ada. Rasa kekeluargaan dikalangan bangsa
Indonesia perlu dijaga dan dikembangkan. Diperlukan sikap saling
tolong-menolong, terutama diperuntukkan bagi kalangan yang kurang
beruntung.
Studi banding tidak harus keluar
negeri. Inti utama dari studi banding adalah belajar. Belajar bisa dimana saja.
Tidak harus menuju ke negeri orang. Negeri ini terbuka dengan informasi dari
mancanegara. Perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan seluas-luasnya
untuk membangun dan mengembangkan diri sehingga mampu menyejajarkan diri dengan
negara-negara lainnya dalam pergaulan masyarakat internasional.
Sebagai manusia yang tergolong
kedalam usia labil, mahasiswa,tak dapat dipungkiri, belum bisa memahami dan
menghayati pancasila dengan sepenuhnya. Harus diakui bahwa sila demokrasi belum
bisa berjalan seperti apa yang diharapkan. Hal tersebut membuktikan bahwa jalannya
demokrasi belum sepenuhnya didasarkan pada pancasila sehingga perlu dibenahi
agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tuntutan hakekat pancasila.
c) Bangga menggunakan
produk Luar Negeri daripada produk Dalam Negeri
Sebagian
besar masyarakat Indonesia sesungguhnya masih memiliki kecintaan dan kebanggaan
untuk menggunakan produksi dalam negeri. Hal ini terbukti dengan makin
meningkatnya citra dan penggunaan batik dan sepatu produksi dalam negeri. Namun
sebagian besar lainnya justru merasa lebih bangga menggunakan produk dari luar
negeri. Dengan anggapan bahwa produk luar memiliki kualitas yang jauh lebih
baik. Hal ini sebenarnya keliru. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik,
tentunya harus menggunakan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dalam kegiatan
sehari-hari. Perwujudan rasa bangga terhadap tanah air merupakan salah satu
kandungan dari sila ketiga “ Persatuan Indonesia”. Rasa bangga dapat
diaktualisasikan misalnya saja dengan senantiasa menggunakan produk dalam
negeri.
Ketika
kita merasa lebih bangga dengan menggunakan barang-barang dari luar negeri, hal
tersebut sesungguhnya termasuk dalam penyimpangan nilai-nilai pancasila.
Kegemaran kalangan masyarakat tertentu terhadap produk impor sebetulnya
disebabkan gaya hidup yang ingin meniru luar negeri. Ini sesungguhnya patut
disesalkan karena kalangan masyarakat ini umumnya berintelektual tinggi. Sudah
sepatutnya rasa nasionalisme terhadap produksi dalam negeri harus dikampanyekan
secara luas dan terus menerus agar tumbuh rasa bangga terhadap produk-produk
karya anak negeri.
B. Faktor
Penyebab dan Solusi untuk menekan tindakan penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila
Penyimpangan-penyimpangan
tersebut tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di
dalam Pancasila. Sebagai ideologi Negara Pancasila sebenarnya sudah mengatur prinsip-prinsip tata
kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan
dalam hidup berbangsa dan bernegara. Menilik pada realita yang ada, banyak
masyarakat Indonesia yang kurang paham bahkan mulai melupakan ajaran pancasila
hingga mereka tidak menggunakan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan.
Berkurangnya pemahaman mengenai Pancasila pada masyarakat dipengaruhi banyak
hal, misalnya menurunnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat,
pendidikan mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang dalam masyarakat, sikap apatisme, serta
berkembangnya hedonisme dan materalisme.
Pancasila
semestinya senantiasa digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam kehidupan
sehari-hari. Pancasila bukanlah kumpulan kalimat yang harus dihafalkan saja.
Tetapi harus diresapi dan diaktualisasikan dalam kehidupan. Nilai-nilai luhur
yang terkandung didalamnya harus direalisasikan, tidak hanya sekedar paham
saja. Penanaman nilai-nilai pancasila perlu dilakukan sejak dini yakni melalui
keluarga. Keluarga
sebagai lembaga pendidikan pertama memiliki fungsi yang penting terutama dalam
penanaman sikap, nilai hidup serta berfungsi menumbuhkan kesadaran bahwa
pancasila sebagai dasar Negara perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Serta perilaku menyimpang dari nilai-nilai pancasila yang perlu dihindari..
Penanaman kesadaran perilaku menyimpang pada hakekatnya merupakan penanaman
nilai-nilai Pancasila, karenanya perlu diberikan sejak anak-anak.
Selain dari pihak keluarga, diperlukan pula pendidikan pancasila agar terbentuk
seorang warga Negara yang memiliki intelektual tinggi, serta penuh tanggung
jawab dalam memecahkan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan pemikiran yang berlandaskan pancasila.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila
sebagai dasar Negara harus dihayati dan dijiwai serta digunakan sebagai
penunjuk arah semua kegiatan ataupun tingkah laku. Tiap-tiap sila yang ada
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Pancasila sebagai way of life sudah
tidak sepenuhnya di amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Degradasi nilai-nilai
luhur pancasila telah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Bentuk-bentuk
penyimpangan tersebut antara lain aksi demonstrasi mahasiswa yang seringkali
berakhir dengan kericuhan, menurunnya rasa empat dan kekeluargaan sebagai
bagian dari bangsa Indonesia seperti kunjungan ke luar negeri oleh sejumlah
anggota dewan kehormatan DPR ditengan bencana alam yang menerpa negeri ini,
serta kurangnya rasa bangga terhadap produk karya anak negeri. Masyarakat
cenderung lebih bangga jika menggunakan produk impor dan hal tersebut sangat
disayangkan.
Ada
berbagai fenomena yang menjadi penyebab mulai lunturnya nilai-nilai pancasila
dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perilaku penyimpangan terhadap nilai
pancasila kerap kali terjadi. Beberapa hal yang menjadi penyebab lunturnya
nilai pancasila menurunnya
sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan mengenai
pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang
dalam masyarakat, sikap apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan
materalisme.
Beberapa
hal yang dapat dilakukan guna mengatasi
perilaku menyimpang tersebut yakni penanaman nilai-nilai pancasila dilakukan
sejak dini melalui pandidikan dalam keluarga, digalakkannya program pendidikan
pancasila tidak hanya pada perguruan tinggi saja, mulai dari pendidikan dasar
agar nilai-nilai luhur pancasila dapat tertanam kuat di jiwa generasi muda
sebagai penerus bangsa.
B.
Saran
Masyarakat
Sabagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya diharapkan
mampu meresapi dan mengaktualisasikan nilai-nilai luhur pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Penyimpangan yang terjadi terhadap nilai luhur pancasila
bukanlah kesalahan satu puhak saja. Tetapi lembaga yang terkait dengan penanaman
nilai-nilai dasar pancasila juga turut bertanggung jawab. tidaklah bijaksana menumpukan kesalahan pada pemerintah,
remaja ataupun pihak-pihak terkait. Lebih bijaksana jika terlebih dahulu
mengkaji kondisi dan problematika di dalamnya. Dan dari situ dapat diberikan
solusi yang mudah diaplikasikan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Kaelan.2008.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.
2.
Tamburaka,Rustam.1995.Pendidikan Pancasila.Jakarta:PT Dunia
Pustaka Jaya.
3. Buku Kewarganegaraan.2005. Pancasila
sebagai Dasar dan Ideologi Negara.
4.
Jakarta:Yudhistira.
5.
http://id.news.yahoo.com/viva/20101021/tpl-pramono-demo-mahasiswa-tanda-
rakyat-3040f52.html.
6.
http://www.detiknews.com
7.
http://news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar