Jumat, 13 Desember 2013

penyimpanganpancasilasebagaifalsafah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Istilah pancasila telah dikenal sejak Zaman Majapahit pada abad ke XIV, yaitu didalam buku Negarakertagama karangan Prapanca dan buku Sotasoma karangan Tantular. Dalam buku Sotasoma istilah pancasila mempunyai arti berbatu sendi lima dan juga pelaksanaan kesusilaan yang lima. Pancasila merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Pancasila sebelum disahkan sebagai dasar Negara, nilai-nilainya telah ada dan melekat kuat dalam diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia dianggap  sebagai kausa materialis Pancasila.

            Pemahaman pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia sangat mutlak diperlukan. Karena  selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa (way of life), jiwa, dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara.

            Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi dalam peradaban umat manusia eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi sesuai dengan kepentingan penguasa. Pancasila tidak lagi digunakan sebagai pedoman hidup bangsa. Sedikit demi sedikit mulai muncul adanya indikasi degradasi nilai-nilai luhur pancasila. Penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila mulai marak terjadi dimasyarakat. Hal ini tentu dapat berakibat sangat fatal terhadap bangsa ini. Yang jika tidak segera ditangani dapat melemahkan peranan ideology serta yang lebih serius dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina dan dipelihara sejak dulu.


B.     Tujuan
·         Mengetahui bentuk penyimpangan nilai pancasila dalam kehidupan.
·         Mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya perilaku menyimpang.
·         Mengetahui solusi yang tepat untuk mengatasi penyimpangan nilai pancasila

C.    Rumusan Masalah
1.    Faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya penyimpangan nilai-nilai pancasila dalam masyarakat ?
2.    Apakah dampak dari penyimpangan nilai-nilai pancasila  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
3.    Bagaimanakah solusi agar penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila dalam masyarakat dapat ditekan ?

D.    Manfaat
·           Dapat memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya pancasila sebagai pedoman hidup
·           Masyarakat dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari
















BAB II
LANDASAN TEORI


A.                Pengertian Pancasila
            Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 
            Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
            Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
            Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila.


B.                 Makna dan Contoh Sila Dalam Kehidupan Sehari-hari
            Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan penerapannya dalam kehidupansehari-hari
             Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1.         Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :
a.                   Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala
sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya.
b.                  Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.

Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
            misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
2.         Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :

a.     Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya.
b.    Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.
c.       Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.

Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari  yaitu:
            Dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :
a.     Menumbuhkembangkan kemampauan dan kepeloporan masyarakat.
b.    Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengwasan sosial.
c.     Memberikan    saran    pendapat.
d.    Menyampaikan informasi dan/atau menyam-paikan laporan.

3.      Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut.:
a.     Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme).
b.    Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan
c.     bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
d.    Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
                      dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
4.      Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilainilai kerakyatan.
            Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
            Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
a.         Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b.         Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
c.         masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
5.         Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a.       Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.
b.      Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia.
 Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain.
c.       Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.      Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
                        Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
·      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
·       Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan
·      Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undangundang.
·      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang.

C.                Implementasi Pancasila Sebagai Paradigma
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
            Pendidikan  nasional  harus dipersatukan  atas dasar Pancasila.  Tak seyogyanya  bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung  system-sistem  aliran-aliran  ajaran,  teori,  filsafat  dan  praktek  pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
            Pengembangan  Pancasila sebagai ideologi  yang memiliki dimensi realitas,  idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan- tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
            Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
            Pembangunan  ekonomi  nasional  harus  juga  berarti  pembangunan  system  ekonomi yang  kita  anggap  paling  cocok bagi bangsa  Indonesia.  Dalam  penyusunan  system ekonomi  nasional  yang  tangguh  untuk  mewujudkan  masyarakat   yang  adil  dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
            Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
            Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan   nasional   adalah   kaitan   antara   ide   yang   mengakui   pluralitas   yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
            Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
            Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
            Pancasila   mengandung   hal-hal   yang   penting   dalam   pengembangan   ilmu   dan teknologi.  Perkembangan  IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi  makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya
D.    Pemikiran dan Pelaksanaan Pancasila
            Berbagai bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksana-an Pancasila terjadi karena dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. Prinsip-prinsip itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau dari segi intrinsik (ke dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar). Pancasila dari segi intrinsik harus konsisten, koheren, dan koresponden, sementara dari segi ekstrinsik Pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horisontal maupun vertikal.
Ada beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang dapat digunakan untuk memikirkan dan melaksanakan Pancasila. Pranarka (1985) menjelaskan adanya dua jalur formal pemikiran Pancasila, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan dan jalur pemikiran akademis. Sementara Profesor Notonagoro (1974) menjelaskan adanya dua jalur pelaksanaan Pancasila, yaitu jalur objektif dan subjektif.

            Sejarah perkembangan pemikiran Pancasila menunjukkan adanya kompleksitas permasalahan dan heteregonitas pandangan. Kompleksitas permasalahan tersebut meliputi (1) masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3) masalah pelaksanaan; (4) masalah apakah Pancasila itu Subject to change; dan (5) problem evolusi dan kompleksitas di dalam pemikiran mengenai pemikiran Pancasila. Permasalahan tersebut mengundang perdebatan yang sarat dengan kepentingan. Pemecahan berbagai kompleksitas permasalahan di atas dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan, dan jalur pemikiran akademis.
Jalur pemikiran kenegaraan yaitu penjabaran Pancasila sebagai ideologi bangsa, Dasar Negara dan sumber hukum dijabarkan dalam berbagai ketentuan hukum dan kebijakan politik. Para penyelenggara negara ini berkewajiban menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam perangkat perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan tindakan. Tujuan penjabaran Pancasila dalam konteks ini adalah untuk mengambil keputusan konkret dan praktis. Metodologi yang digunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi, sebagaimana yang telah diatur oleh UUD.
            Permasalahan mengenai Pancasila tidak semuanya dapat dipecahkan melalui jalur politik kenegaraan semata, melainkan memerlukan jalur lain yang membantu memberikan kritik dan saran bagi pemikiran Pancasila, jalur itu adalah jalur akademis, yaitu dengan pendekatan ilmiah, ideologis, theologis, maupun filosofis.
Pemikiran politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk pengambilan keputusan atau kebijakan, maka lebih mengutamakan aspek pragmatis, sehingga kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi, konsistensi, dan korespondensi. Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian pemikiran akademis berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan. Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat dipecahkan oleh para pengambil kebijakan merupakan masukan yang berharga bagi pengembangan pemikiran akademis. Setiap pemikiran akademis belum tentu dapat diterapkan dalam kebijakan politik

E.                 Reformasi Pemikiran dan Pelaksanaan Pancasila
            Reformasi secara sempit dapat diartikan sebagai menata kembali keadaan yang tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik. Reformasi kadang disalahartikan sebagai suatu  gerakan demonstrasi yang radikal, “semua boleh”, penjarahan atau “pelengseran” penguasa tertentu. Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar orang tidak salah mengartikan reformasi, antara lain sebagai berikut.
1.    Reformasi bukan revolusi
2.    Reformasi memerlukan proses
3.    Reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan
4.    Reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural
5.    Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda
6.    Reformasi memerlukan arah
            Berbagai faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi antara lain: Pertama, akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan politik; kedua, krisis ekonomi yang tak kunjung selesai; ketiga, bangkitnya kesadaran demokrasi, keempat, merajalelanya praktek KKN, kelima, kritik dan saran perubahan yang tidak diperhatikan.
            Gerakan reformasi menuntut reformasi total, artinya memperbaiki segenap tatanan kehidupan bernegara, baik bidang hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam dan lain-lain. Namun pada masa awal gerakan reformasi, agenda yang mendesak untuk segera direalisasikan antara lain: pertama, mengatasi krisis; kedua, melaksanakan reformasi, dan ketiga melanjutkan pembangunan. Untuk dapat menjalankan agenda reformasi tersebut dibutuhkan acuan nilai, dalam konteks ini relevansi Pancasila menarik untuk dibicarakan.
            Eksistensi Pancasila dalam reformasi di tengah berbagai tuntutan dan euforia reformasi ternyata masih dianggap relevan, dengan pertimbangan, antara lain: pertama, Pancasila dianggap merupakan satu-satunya aset nasional yang tersisa dan diharapkan masih dapat menjadi perekat tali persatuan yang hampir koyak. Keyakinan ini didukung oleh peranan Pancasila sebagai pemersatu, hal ini telah terbukti secara historis dan sosiologis bangsa Indonesia yang sangat plural baik ditinjau dari segi etnis, geografis, maupun agama. Kedua, Secara yuridis, Pancasila merupakan Dasar Negara, jika dasar negara berubah, maka berubahlah negara itu. Hal ini didukung oleh argumentasi bahwa para pendukung gerakan reformasi yang tidak menuntut mengamandemen Pembukaan UUD 1945 yang di sana terkandung pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila.
            Kritik paling mendasar yang dialamatkan pada Pancasila adalah tidak satunya antara teori dengan kenyataan, antara pemikiran dengan pelaksanaan. Maka tuntutan reformasi adalah meletakkan Pancasila dalam satu kesatuan antara pemikiran dan pelaksanaan. Gerakan reformasi mengkritik kecenderungan digunakannya Pancasila sebagai alat kekuasaan, akhirnya hukum diletakkan di bawah kekuasaan. Pancasila dijadikan mitos dan digunakan untuk menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham.
            Beberapa usulan yang masih dapat diperdebatkan namun kiranya penting bagi upaya mereformasi pemikiran Pancasila, antara lain: Pertama, mengarahkan pemikiran Pancasila yang cenderung abstrak ke arah yang lebih konkret. Kedua, mengarahkan pemikiran dari kecenderungan yang sangat ideologis (untuk legitimasi kekuasaan) ke ilmiah. Ketiga, mengarahkan pemikiran Pancasila dari kecenderungan subjektif ke objektif, yaitu dengan menggeser pemikiran dengan menghilangkan egosentrisme pribadi, kelompok, atau partai, dengan menumbuhkan kesadaran pluralisme, baik pluralisme sosial, politik, budaya, dan agama.
            Berbagai bentuk penyimpangan, terutama dalam pemikiran politik kenegaraan dan dalam pelaksanaannya dimungkinkan terjadi karena beberapa hal, di antaranya, antara lain: Pertama, adanya gap atau ketidakkonsisten dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi, asas dan norma hukumnya. Ibarat bangunan rumah, filosofi, asas dan norma hukum adalah pondasi, maka undang-undang dasar dan perundang-undangan lain di bawahnya merupakan bangunan yang dibangun di luar pondasi. Kenyataan ini membawa implikasi pada lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tidak dapat memerankan fungsinya secara optimal. Para ahli hukum mendesak untuk diadakan amandemen UUD 1945 dan mengembangkan dan mengoptimalkan lembaga judicial review yang memiliki independensi untuk menguji secara substansial dan prosedural suatu produk hukum.
            Kedua, Kelemahan yang terletak pada para penyelenggara negara adalah maraknya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme, serta pemanfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonomisnya.



















BAB III
PEMBAHASAN

A.                Penyimpangan Terhadap Nilai-nilai Pancasila
            Berdasarkan pengamatan terhadap kehidupan masyarakat, mulai nampak berbagai peristiwa yang mencerminkan penyimpangan terhadap nilai-nilai luhur pancasila. Pancasila sebagai dasar falsafah Negara republic Indonesia idealnya menjadi acuan tingkah laku warga Negara dalam penyelenggaraan Negara, kenyataannya terindikasi akan ditinggalkan. Berikut beberapa contoh kasus penyimpangan yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia :
a)      Demonstrasi mahasiswa
            Pada asal mulanya demonstrasi merupakan salah satu cara penyampaian aspirasi yang dilegalkan. Demonstrasi dapat pula digunakan sebagai media penyampaian kritik ataupun saran-saran terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat. Tetapi dewasa ini demonstrasi identik dengan kegiatan penyampaian pendapat disertai anarkisme masa dan perusakan infrastruktur pemerintah. Orasi disertai dengan aksi baku hantam antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”. Demonstrasi yang berujung dengan anarki sering kali merupakan demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini tentunya sangat disayangkan sekali, mengingat mahasiswa adalah generasi muda dengan intelektual tinggi sekaligus sebagai pewaris bangsa ini. Bagaimana Negara ini kedepannya sangat tergantung pada generasi muda saat ini. Diakui maupun tidak generasi muda kita telah beralih acuan, acuan mereka adalah acuan yang mengatas namakan sebuah kebebasan dalam liberalisme. Dapat pula dikatakan kebebasan yang kebablas.
            Mahasiswa yang notabene masih tergolong ke dalam  usia remaja mengalami masa yang rawan, karena pada saat itulah mereka mulai mampu berfikir abstrak, dan mencoba menjelaskan beberapa hal yang kompleks, dengan emosi yang masih labil. Sebetulnya remaja dapat dikatakan tidak memiliki tempat yang jelas, Mereka sudah tidak termasuk dalam golongan anak-anak dan belum dapat diterima ke dalam golongan orang dewasa. Dengan adanya globalisasi dan liberalisme tidak menutup kemungkinan masa rawan ini akan datang lebih awal. Pada masa ini pula remaja akan mencoba mencari jati dirinya.

b)      Kunjungan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Yunani

            Beberapa waktu lalu sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan alasan melakukan studi banding soal kode etik anggota Dewan. Hal ini menuai berbagai kontroversi dari masyarakat. Sebenarnya, apabila para anggota DPR hendak studi banding ke Negara manapun, tidak akan dipersoalkan asalkan dapat diterima nalar publik dalam mengukur skala prioritas kebutuhan mendasar dan mendesak serta memenuhi asas kepatutan. Studi banding anggota DPR ke luar negeri pada saat negeri kita tertimpa bencana, walaupun sudah dijadwalkan, mestinya harus dipertimbangkan dan ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. Hal ini bertentangan dengan sila ke lima “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Seharusnya dewan kehormatan tersebut berempati terhadap keadaan sebagian kecil rakyat negeri ini yang berduka. Diberitakan jika Komisi II DPR membatalkan kunjungan ke China, tetapi rombongan Komisi V DPR telanjur pergi ke Italia hanya sehari setelah bencana tsunami Mentawai dan letusan Gunung Merapi. Sangat wajar jika  masyarakat  akan merasa sinis dan kecewa kepada anggota DPR yang nekat melakukan studi banding ke luar negeri ditengah kedaan Indonesia yang seperti ini. Ibu pertiwi menangis. Itulah perumpamaan yang dapat diibaratkan dengan realita yang ada. Rasa kekeluargaan dikalangan bangsa Indonesia perlu dijaga dan dikembangkan. Diperlukan sikap saling tolong-menolong, terutama diperuntukkan bagi kalangan yang kurang beruntung.            
Studi banding tidak harus keluar negeri. Inti utama dari studi banding adalah belajar. Belajar bisa dimana saja. Tidak harus menuju ke negeri orang. Negeri ini terbuka dengan informasi dari mancanegara. Perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk membangun dan mengembangkan diri sehingga mampu menyejajarkan diri dengan negara-negara lainnya dalam pergaulan masyarakat internasional.
            Sebagai manusia yang tergolong kedalam usia labil, mahasiswa,tak dapat dipungkiri, belum bisa memahami dan menghayati pancasila dengan sepenuhnya. Harus diakui bahwa sila demokrasi belum bisa berjalan seperti apa yang diharapkan. Hal tersebut membuktikan bahwa jalannya demokrasi belum sepenuhnya didasarkan pada pancasila sehingga perlu dibenahi agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tuntutan hakekat pancasila.

c)       Bangga  menggunakan produk Luar Negeri daripada produk Dalam Negeri
      Sebagian besar masyarakat Indonesia sesungguhnya masih memiliki kecintaan dan kebanggaan untuk menggunakan produksi dalam negeri. Hal ini terbukti dengan makin meningkatnya citra dan penggunaan batik dan sepatu produksi dalam negeri. Namun sebagian besar lainnya justru merasa lebih bangga menggunakan produk dari luar negeri. Dengan anggapan bahwa produk luar memiliki kualitas yang jauh lebih baik. Hal ini sebenarnya keliru. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, tentunya harus menggunakan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dalam kegiatan sehari-hari. Perwujudan rasa bangga terhadap tanah air merupakan salah satu kandungan dari sila ketiga “ Persatuan Indonesia”. Rasa bangga dapat diaktualisasikan misalnya saja dengan senantiasa menggunakan produk dalam negeri.
      Ketika kita merasa lebih bangga dengan menggunakan barang-barang dari luar negeri, hal tersebut sesungguhnya termasuk dalam penyimpangan nilai-nilai pancasila. Kegemaran kalangan masyarakat tertentu terhadap produk impor sebetulnya disebabkan gaya hidup yang ingin meniru luar negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan masyarakat ini umumnya berintelektual tinggi. Sudah sepatutnya rasa nasionalisme terhadap produksi dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan terus menerus agar tumbuh rasa bangga terhadap produk-produk karya anak negeri.

B.    Faktor Penyebab dan Solusi untuk menekan tindakan penyimpangan terhadap   nilai-nilai pancasila
                    Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam Pancasila. Sebagai ideologi Negara Pancasila sebenarnya sudah mengatur prinsip-prinsip tata kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Menilik pada realita yang ada, banyak masyarakat Indonesia yang kurang paham bahkan mulai melupakan ajaran pancasila hingga mereka tidak menggunakan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan. Berkurangnya pemahaman mengenai Pancasila pada masyarakat dipengaruhi banyak hal, misalnya menurunnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang  dalam masyarakat, sikap apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan materalisme.
                    Pancasila semestinya senantiasa digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila bukanlah kumpulan kalimat yang harus dihafalkan saja. Tetapi harus diresapi dan diaktualisasikan dalam kehidupan. Nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya harus direalisasikan, tidak hanya sekedar paham saja. Penanaman nilai-nilai pancasila perlu dilakukan sejak dini yakni melalui keluarga. Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama memiliki fungsi yang penting terutama dalam penanaman sikap, nilai hidup serta berfungsi menumbuhkan kesadaran bahwa pancasila sebagai dasar Negara perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta perilaku menyimpang dari nilai-nilai pancasila yang perlu dihindari.. Penanaman kesadaran perilaku menyimpang pada hakekatnya merupakan penanaman nilai-nilai Pancasila, karenanya perlu diberikan sejak anak-anak.
                         
                          Selain dari pihak keluarga, diperlukan pula pendidikan pancasila agar terbentuk seorang warga Negara yang memiliki intelektual tinggi, serta penuh tanggung jawab dalam memecahkan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan pancasila.


















BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan
            Pancasila sebagai dasar Negara harus dihayati dan dijiwai serta digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan ataupun tingkah laku. Tiap-tiap sila yang ada merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Pancasila sebagai way of life sudah tidak sepenuhnya di amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Degradasi nilai-nilai luhur pancasila telah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut antara lain aksi demonstrasi mahasiswa yang seringkali berakhir dengan kericuhan, menurunnya rasa empat dan kekeluargaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia seperti kunjungan ke luar negeri oleh sejumlah anggota dewan kehormatan DPR ditengan bencana alam yang menerpa negeri ini, serta kurangnya rasa bangga terhadap produk karya anak negeri. Masyarakat cenderung lebih bangga jika menggunakan produk impor dan hal tersebut sangat disayangkan.
            Ada berbagai fenomena yang menjadi penyebab mulai lunturnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perilaku penyimpangan terhadap nilai pancasila kerap kali terjadi. Beberapa hal yang menjadi penyebab lunturnya nilai pancasila menurunnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang  dalam masyarakat, sikap apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan materalisme.
            Beberapa hal yang dapat dilakukan  guna mengatasi perilaku menyimpang tersebut yakni penanaman nilai-nilai pancasila dilakukan sejak dini melalui pandidikan dalam keluarga, digalakkannya program pendidikan pancasila tidak hanya pada perguruan tinggi saja, mulai dari pendidikan dasar agar nilai-nilai luhur pancasila dapat tertanam kuat di jiwa generasi muda sebagai penerus bangsa.

B.     Saran
            Masyarakat Sabagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya diharapkan mampu meresapi dan mengaktualisasikan nilai-nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Penyimpangan yang terjadi terhadap nilai luhur pancasila bukanlah kesalahan satu puhak saja. Tetapi lembaga yang terkait dengan penanaman nilai-nilai dasar pancasila juga turut bertanggung jawab.  tidaklah bijaksana menumpukan kesalahan pada pemerintah, remaja ataupun pihak-pihak terkait. Lebih bijaksana jika terlebih dahulu mengkaji kondisi dan problematika di dalamnya. Dan dari situ dapat diberikan solusi yang mudah diaplikasikan.
































DAFTAR PUSTAKA

1.      Kaelan.2008.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.
2.      Tamburaka,Rustam.1995.Pendidikan Pancasila.Jakarta:PT Dunia Pustaka Jaya.
3.      Buku Kewarganegaraan.2005. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara.
4.      Jakarta:Yudhistira.
5.      http://id.news.yahoo.com/viva/20101021/tpl-pramono-demo-mahasiswa-tanda- rakyat-3040f52.html.
6.      http://www.detiknews.com
7.      http://news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar